Hakikat Perkawinan adalah Hubungan Suami Istri
HAKIKAT PERKAWINAN ADALAH HUBUNGAN SUAMI ISTERI
Oleh : Bapak Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA
(Ketua Pengadilan Agama Medan: 2008)
Pada hakikatnya perkawinan adalah hubungan suami istri yang sangat melibatkan aspek kejiwaan. Sedangkan arti Nikah itu sendiri adalah sama dengan ‘bersetubuh.’ Oleh karena itu sebuah pernikahan haruslah sehat agar tercipta keharmonisan di dalam rumah tangga.
Pada hakikatnya perkawinan adalah hubungan suami istri yang sangat melibatkan aspek kejiwaan. Sedangkan arti Nikah itu sendiri adalah sama dengan ‘bersetubuh.’ Oleh karena itu sebuah pernikahan haruslah sehat agar tercipta keharmonisan di dalam rumah tangga.
“Apabila pasangan sudah tidak bisa lagi bersetubuh maka nikahnya akan rusak sehingga terjadilah perceraian,”ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan, Drs. H. Pahlawan Harahap, SH, MA., 56, dalam perbincangan dengan Waspada di PA Medan, baru-baru ini sekaitan dengan adanya kecenderungan peningkatan angka perceraian di lingkungan peradilan agama. Jadi, lanjutnya, perceraian terjadi bukan karena masalah harta atau lain sebagainya. 50 Persen pasangan hendak bercerai di pengadilan mana saja pun, disebabkan hubungan suami istri sudah tidak bisa lagi berjalan dengan baik, karena itu pasangan yang hendak bercerai rela mengeluarkan uang dan waktu.
“Apabila masalah hubungan suami istri sudah tidak bisa lagi, maka perceraian sudah pasti terjadi akan tetapi pengadilan bukan bermaksud mempermudah orang untuk bercerai,”ujarnya sambil menegaskan, dalam kasus seperti itu maka jangan ditunda-tunda prosesnya, kasihan masyarakat pencari keadilan. Pahlawan Harahap mengakui poligami bisa jadi solusi untuk tidak terjadi perceraian, namun masalahnya sangat banyak kaum wanita menentang dan sangat membenci poligami. Padahal berdasar hasil pengamatannya dalam kasus perceraian usia tua atau 50 tahun ke atas, kaum wanita berusia 50 tahun ke atas yang bercerai, dia yakini mereka hampir tidak lagi memerlukan masalah hubungan suami istri, sebab dalam usia tersebut wanita secara umum tidak lagi antusias dalam hal hubungan biologis.
Kaum wanita dalam usia seperti itu hanya memerlukan perlindungan dari suaminya. Berbeda dengan lakilaki dalam usia tersebut masih memerlukan hubungan biologis. Oleh karena itu solusinya adalah berpoligami, baik dengan izin istri ataupun jika masalah rumah tangganya sudah krusial maka Pengadilan Agama akan berani memutuskan putusan yang terbaik untuk berpoligami bagi laki-laki.
“Hukum Tuhan itu sudah sangat bagus, jika poligaminya sehat, apa masalahnya namun apabila dikarenakan berpoligami lantas istri dan anak-anak dirugikan maka sebaiknya jangan berpoligami, pengadilan pun tidak akan memberi izin,” ujarnya. Di masa depan dia meramalkan kasus perceraian akan semakin meningkat disebabkan permasalahan hidup yang semakin rumit, serta terjadinya pergeseran nilai-nilai agama, dalam arti semakin jauhnya manusia dari fundamen agama (Islam). Contoh semakin jauhnya kita dari ajaran Islam yang fundamen adalah dengan meningkatnya perselingkuhan dalam rumah tangga, suami punya wanita idaman lain (WIL), begitu pula sebaliknya istri memiliki PIL.
“Solusinya setiap muslim harus kembali ke ajaran agama secara utuh dan melaksanakan sanksi hukum secara jelas dan berat,”ujar Pahlawan Harahap, ayah satu putri Wanni Muslihah yang sedang kuliah di Unimed dan AMIK buah perkawinannya dengan Hj. Muhani Hasibuan Sembiring ini. Ajaran Islam sudah sangat baik mengatur hubungan antar lawan jenis untuk tidak terjadi selingkuh, di mana kita disuruh menjaga seluruh indra kita, seperti menjaga mata atau pandangan, menjaga pendengaran, jangan mendekati zinah, dan lain sebagainya. Karenanya apabila kita mampu menjaga seluruh indra maka akan selamatlah kita dari bencana dunia. Namun hari ini katanya ada kesan Tuhan sudah mengangkat agama (Al Quran) dari hati pemeluknya. Bahkan kalangan ulama ada yang berperilaku berbeda ketika sendiri, saat berkelompok atau berorganisasi, padahal dalam situasi apa pun seorang muslim harus berpegang teguh pada ajaran agama (Islam).
Sekaitan itu kita harus bekerja keras untuk menghidupkan kembali seluruh ajaran agama (Islam), antara lain dengan mengubah sistem pendidikan agama, melaksanakan ajaran agama (Islam) bukan sekadar berwirid yasin beramai-ramai, tetapi setiap hari dimulai dengan doa yang spesifik ketika hendak mengerjakan sebuah pekerjaan, bukan doa-doa secara umum yang dibaca sambil lalu saja. Alangkah baiknya andai doa makan dipimpin oleh ayah, dan sebagainya.
Serta menghidupkan kegiatan keagamaan di komunitas muslim sehingga ajaran Islam itu menyatu dengan kepribadian kita. Pahlawan Harahap menyarankan, kita harus kembali ke amalan Islam yang fundamental bersifat individual, jangan sekadar melakukan amalan secara beramai-ramai dan mengabaikan amalan-amalan individual. Kita mulai dari amalan atau doa yang individual setiap hari karena amalan individual ini memiliki nilai tersendiri bagi perilaku kita sehingga di dalam setiap kesempatan apa saja konsiste,n, istiqamah sebagai muslim.(Sys/07/01)
dikutip dari : http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=14646
Last Updated (Monday, 04 July 2011 15:35)
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN




















