Kode Etik Hakim
KODE ETIK HAKIM
Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para Hakim termasuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman Perilaku Hakim (Kode Etik Hakim) disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur dan mendengarkan kedua belah pihak
- Menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
- Bersikap mandiri
- Mempertahankan dan menunjukkan integritas yang tinggi
- Bertanggung jawab, yaitu menerima konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan kewenangannya
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berprilaku rendah hati
- Bersikap profesional
Last Updated (Friday, 01 July 2011 14:33)
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN











Kode Etik Hakim







