..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN
Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum (20/2/2012)
There are no translations available.Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum Makassar | badilag.net“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”. read full article ...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini534
mod_vvisit_counterKemarin2688
mod_vvisit_counterMinggu Ini7101
mod_vvisit_counterMinggu Lalu11368
mod_vvisit_counterBulan Ini38829
mod_vvisit_counterBulan Lalu62991
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung179134

We have: 2 guests, 62 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.221
 , 
Hari Ini: 23 Feb 2012
Home Pengaduan Pedoman Pengaduan

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon Pedoman Pengaduan

There are no translations available.

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.    Sumber pengaduan :

(1)    Dari masyarakat :

-    Para pencari keadilan;
-    Pengacara;
-    Lembaga bantuan hukum;
-    Lembaga swadaya masyarakat;
-    Dewan perwakilan rakyat;
-    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
-    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
-    Komisi pemberantasan korupsi;
-    Komisi hokum nasional;
-    Komisi ombudsman nasional;
-    Komisi yudisial;
-    Dan lain-lain.

(2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3)    Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4)    Informasi dari :

-    Instansi lain;
-    Media massa;
-    Isu yang berkembang.

b.    Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c.    Proses penanganan pengaduan

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan


MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum


HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

A. Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

B. Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

C. Hak Institusi Pemeriksa

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui


TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN


Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.    Memeriksa pengaduan, meliputi :

-    Indentitas pengadu;
-    Relepansi kepentingan pengadu;
-    Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
-    Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.    Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c.    Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

-    Identitas;
-    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
-    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e.    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f.    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g.    Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Last Updated (Friday, 01 July 2011 22:30)

 
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda