..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN
Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum (20/2/2012)
There are no translations available.Sepakat Sukseskan Bantuan Hukum Makassar | badilag.net“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”. read full article ...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini538
mod_vvisit_counterKemarin2688
mod_vvisit_counterMinggu Ini7105
mod_vvisit_counterMinggu Lalu11368
mod_vvisit_counterBulan Ini38833
mod_vvisit_counterBulan Lalu62991
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung179138

We have: 2 guests, 52 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.221
 , 
Hari Ini: 23 Feb 2012
Home Profil Institusi Visi dan Misi

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon Visi dan Misi

There are no translations available.

VISI DAN MISI

Untuk terciptanya penegakan hukum yang memenuhi dan memberi rasa keadilan berdasarkan hukum Islam bagi rakyat pencari keadilan dan masyarakat umum, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai, di bawah lindungan Allah SWT., maka Pengadilan Agama Medan berpedoman kepada visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pengadilan Agama Medan.

Visi:

”TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MEDAN YANG BERSIH  DAN BERMARTABAT MENUJU BADAN PERADILAN YANG AGUNG”.

 

Misi:

1.      MENINGKATKAN PROFESIONALISME APARATUR PENGADILAN AGAMA MEDAN.

2.      MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA YANG BERKADILAN.

3.      MENINGKATKAN MANAJEMEN PENGADILAN AGAMA MEDAN YANG MODEREN.

4.      MENINGKATKAN KREDIBILTAS, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS.

 

serta dirangkaikan dengan motto :

”MELAYANI DENGAN HATI DAN HATI-HATI”

 

Arti Logo Pengadilan Agama Medan

Pengadilan Agama Medan memiliki logo yang mempunyai makna tersendiri, seperti dapat diperhatikan pada gambar ini :

Logo Pengadilan Agama Kelas IA Medan

Berbentuk Perisai (Jawa:Tameng)/bulat telur

 

Adapun arti Logo Pengadilan Agama Kelas IA Medan meliputi dari beberapa bagian, diantaranya adalah :

  1. Garis tepi : 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima) sila dari PANCASILA
  2. Tulisan : Tulisan "Pengadilan Agama Medan" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga Pengguna Lambang tersebut.
  3. Lukisan Cakra : Dalam cerita pewayangan, Cakra adalah Senjata Krishna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata "Pamungkas" (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Pengadilan Agama Medan, Cakra digambarkan sebagai Cakra yang "AKTIF" bukan cakra yang "statis".
  4. Perisai Pancasila : Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dai pasal 1 UU Nomor 14 taun 1970 yang rumusnya "Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia".
  5. Untaian Bungan Melati : Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan) sifat jeteladanan dalam kepemimpinan (Hastabrata).
  6. Seloka "DHARMMAYUKTI" : Pada tulisan "DHARMAYUKTI" terdapat 2 (dua) huruf "M" yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "DHARMMAYUKTI" yang ditulis dengan huruf jawa, dengan menggunakan doble huruf M. huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "DHARMA" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA", "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "DHARMMA" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" pada kata  "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN dan KEADILAN.

Last Updated (Thursday, 30 June 2011 13:34)

 
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda