Visi dan Misi
VISI DAN MISI
Untuk terciptanya penegakan hukum yang memenuhi dan memberi rasa keadilan berdasarkan hukum Islam bagi rakyat pencari keadilan dan masyarakat umum, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai, di bawah lindungan Allah SWT., maka Pengadilan Agama Medan berpedoman kepada visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pengadilan Agama Medan.
Visi:
”TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MEDAN YANG BERSIH DAN BERMARTABAT MENUJU BADAN PERADILAN YANG AGUNG”.
Misi:
1. MENINGKATKAN PROFESIONALISME APARATUR PENGADILAN AGAMA MEDAN.
2. MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA YANG BERKADILAN.
3. MENINGKATKAN MANAJEMEN PENGADILAN AGAMA MEDAN YANG MODEREN.
4. MENINGKATKAN KREDIBILTAS, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS.
serta dirangkaikan dengan motto :
”MELAYANI DENGAN HATI DAN HATI-HATI”
Arti Logo Pengadilan Agama Medan
Pengadilan Agama Medan memiliki logo yang mempunyai makna tersendiri, seperti dapat diperhatikan pada gambar ini :
Logo Pengadilan Agama Kelas IA Medan
Berbentuk Perisai (Jawa:Tameng)/bulat telur
Adapun arti Logo Pengadilan Agama Kelas IA Medan meliputi dari beberapa bagian, diantaranya adalah :
- Garis tepi : 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima) sila dari PANCASILA
- Tulisan : Tulisan "Pengadilan Agama Medan" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga Pengguna Lambang tersebut.
- Lukisan Cakra : Dalam cerita pewayangan, Cakra adalah Senjata Krishna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata "Pamungkas" (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Pengadilan Agama Medan, Cakra digambarkan sebagai Cakra yang "AKTIF" bukan cakra yang "statis".
- Perisai Pancasila : Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dai pasal 1 UU Nomor 14 taun 1970 yang rumusnya "Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia".
- Untaian Bungan Melati : Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan) sifat jeteladanan dalam kepemimpinan (Hastabrata).
- Seloka "DHARMMAYUKTI" : Pada tulisan "DHARMAYUKTI" terdapat 2 (dua) huruf "M" yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan "DHARMMAYUKTI" yang ditulis dengan huruf jawa, dengan menggunakan doble huruf M. huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "DHARMA" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA", "DUA", "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "DHARMMA" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN dan KEADILAN.
Last Updated (Thursday, 30 June 2011 13:34)
"Pedasnya Nasi Campur Bali"
Pelantikan Wasek dan Kaur Keuangan PA. Pandan
Sepanjang 2011, Penyelesaian Minutasi Berkas Lampaui Angka 15 Ribu
Ketua MA Hadiri Opening of Legal Year 2012 di Kuala Lumpur
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon IV Ditjen Badilum Tahun 2011
Pengumuman Pengiriman Tanda Terima Pengiriman Barang
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Peninjauan PK Putusan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di Palembang 15-17 Pebruari 2012
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2012
MA se-Asia Pasifik Bahas Integritas Peradilan
Himbauan Awal Tahun 2012



















