SK KPA MEDAN TENTANG MAJELIS HAKIM EKONOMI SYARIAH
|
KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN |
|||
|
Nomor W2-A1/ /OT.00/I/2011 |
|||
|
TENTANG |
|||
|
PEMBENTUKAN MAJELIS HAKIM KHUSUS PERKARA EKONOMI SYARI’AH |
|||
|
PADA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN |
|||
|
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN |
|||
|
Menimbang: |
: |
a. |
Bahwa ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menentukan bahwa, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah; |
|
b. |
Bahwa untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf (i), maka dipandang perlu membentuk Majelis Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah Pada Pengadilan Agama Kelas IA Medan; |
||
|
c. |
Bahwa sehubungan terjadinya rotasi dan mutasi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama, maka Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan Nomor W2-A1/876/PW01.03/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah Pada Pengadilan Agama Medan dipandang perlu untuk dicabut; |
||
|
d. |
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b; |
||
|
Mengingat: |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; |
||
|
3. |
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; |
||
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; |
||
|
5. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah; |
||
|
6. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara; |
||
|
7. |
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah; |
||
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
Menetapkan |
|||
|
Pertama |
: |
Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor W2-A1/876/PW.01.03/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syariah Pada Pengadilan Agama Medan; |
|
|
Kedua |
: |
Menunjuk Majelis Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah pada Pengadilan Agama Medan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; |
|
|
Ketiga |
: |
Lampiran Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini; |
|
|
Keempat |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di : Medan |
|||
|
Pada tanggal : 3 Januari 2011 |
|||
|
Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan |
|||
|
Drs. Misran, S.H. |
|||
|
Tembusan : |
|||
|
1. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan; |
|||
|
2. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan. |
|||
Lampiran: Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan
Nomor : W2-A1/ /OT.00/I/2011
Tanggal : 3 Januari 2011
|
No. |
Nama Majelis Hakim |
Kedudukan |
Kelompok Majelis |
DUS |
|
I. |
1. Drs. Misran, S.H. |
Ketua Majelis |
Majelis I |
B |
|
2. Drs. M. Kholil Pulungan |
Hakim Anggota |
C 3 |
||
|
3. Dra. Harmala Harahap, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 5 |
||
|
4. Dra. Nurhidayah Hsb, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 7 |
||
|
5. Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, M.H. |
Hakim Anggota |
C 9 |
||
|
II. |
1. Dra. Hj. Rosmiati Makmur |
Ketua Majelis |
Majelis II |
C 2 |
|
2. Dra. Hasdina Hasan, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 6 |
||
|
3. Drs. Mhd. Nuh, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 10 |
||
|
4. Zainul Akmal, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 12 |
||
|
5. Drs. H. Dahlan Siregar, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
C 13 |
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 3 Januari 2011
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN,
dto
Drs. MISRAN, S.H.
Last Updated (Thursday, 30 June 2011 22:16)
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN




















