..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius Pemanggilan:....:Untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Medan telah menyedian Form Permohonan Bantuan Panggilan (TABAYUN) bagi Peradilan Agama:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN BAWAS MA-RI
Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5) Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5)
There are no translations available.Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler Jakarta|badilag.net (1/5/2012) Ditjen Badilag tiada henti membuat terobosan baru. Kali ini, kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paperless. Dengan sistem ini, waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat. Ditemui redaktur badilag.net di ruang k...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini338
mod_vvisit_counterKemarin1505
mod_vvisit_counterMinggu Ini8553
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9439
mod_vvisit_counterBulan Ini27409
mod_vvisit_counterBulan Lalu67700
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung362681

We have: 2 guests, 8 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.222
 , 
Hari Ini: 19 May 2012
Home Peraturan SK KPA MEDAN SK KPA MEDAN TENTANG MAJELIS HAKIM EKONOMI SYARIAH

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon SK KPA MEDAN TENTANG MAJELIS HAKIM EKONOMI SYARIAH

There are no translations available.

KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN

Nomor W2-A1/         /OT.00/I/2011





TENTANG

PEMBENTUKAN MAJELIS HAKIM KHUSUS PERKARA EKONOMI SYARI’AH

PADA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN





WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN









Menimbang:

:

a.

Bahwa ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menentukan bahwa, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah;



b.

Bahwa untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf (i), maka dipandang perlu membentuk Majelis Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah Pada Pengadilan Agama Kelas IA Medan;



c.

Bahwa sehubungan terjadinya rotasi dan mutasi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama, maka Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan Nomor W2-A1/876/PW01.03/VI/2007 Tanggal 12 Juni 2007 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah Pada Pengadilan Agama Medan dipandang perlu untuk dicabut;



d.

Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b;









Mengingat:

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;



2.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;



3.

Undang-Undang Nomor  48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;



4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;



5.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah;



6.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara;



7.

Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;





MEMUTUSKAN

Menetapkan




Pertama

:

Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor W2-A1/876/PW.01.03/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Ekonomi Syariah Pada Pengadilan Agama Medan;



Kedua

:

Menunjuk Majelis Khusus Perkara Ekonomi Syari’ah pada Pengadilan Agama Medan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini;



Ketiga

:

Lampiran Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;



Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.










Ditetapkan di : Medan




Pada tanggal : 3 Januari 2011




Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan
















Drs. Misran, S.H.









Tembusan :




1.     Yth.  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan;

2.     Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan.

 

Lampiran: Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan

Nomor   : W2-A1/        /OT.00/I/2011

Tanggal : 3 Januari 2011

No.

Nama Majelis Hakim

Kedudukan

Kelompok Majelis

DUS

I.

1. Drs. Misran, S.H.

Ketua Majelis

Majelis I

B

2. Drs. M. Kholil Pulungan

Hakim Anggota

C 3

3. Dra. Harmala Harahap, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 5

4. Dra. Nurhidayah Hsb, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 7

5. Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, M.H.

Hakim Anggota

C 9

II.

1. Dra. Hj. Rosmiati Makmur

Ketua Majelis

Majelis II

C 2

2. Dra. Hasdina Hasan, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 6

3. Drs. Mhd. Nuh, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 10

4. Zainul Akmal, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 12

5. Drs. H. Dahlan Siregar, S.H.,M.H.

Hakim Anggota

C 13

Ditetapkan di : Medan

Pada tanggal : 3 Januari 2011

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN,

 

dto

 

Drs. MISRAN, S.H.

Last Updated (Thursday, 30 June 2011 22:16)

 
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda