..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius Pemanggilan:....:Untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Medan telah menyedian Form Permohonan Bantuan Panggilan (TABAYUN) bagi Peradilan Agama:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN BAWAS MA-RI
Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5) Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5)
There are no translations available.Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler Jakarta|badilag.net (1/5/2012) Ditjen Badilag tiada henti membuat terobosan baru. Kali ini, kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paperless. Dengan sistem ini, waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat. Ditemui redaktur badilag.net di ruang k...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini340
mod_vvisit_counterKemarin1505
mod_vvisit_counterMinggu Ini8555
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9439
mod_vvisit_counterBulan Ini27411
mod_vvisit_counterBulan Lalu67700
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung362683

We have: 2 guests, 7 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.224
 , 
Hari Ini: 19 May 2012
Home Peraturan SK KPA MEDAN SK. KPA MEDAN TENTANG PANJAR BIAYA PROSES PERKARA

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon SK. KPA MEDAN TENTANG PANJAR BIAYA PROSES PERKARA

There are no translations available.

PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA





KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA

Nomor: W2-A1/558/KU.04.2/II/2012

TENTANG

PANJAR BIAYA PROSES PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA





KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA









Menimbang

:

1.

Bahwa sehubungan hasil Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara tanggal 1 s.d 3 Februari 2012 di Medan, diantaranya telah diputuskan bahwa materai untuk penetapan cerak talak ditiadakan;



b.

Oleh karena itu Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas IA Nomor : W2-A1/397/KU.04.2/II/2011 Tanggal 8 Februari 2011 Tentang Panjar Biaya Proses Perkara pada Pengadilan Agama Medan Kelas IA dipandang perlu untuk dicabut dan disesuaikan kembali sebagaimana mestinya dalam satu surat keputusan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman;



2.

Pasal 81A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;



3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;



4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



6.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;



7.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 Tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi  Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;



8.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan  Informasi di Pengadilan;



9.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tanggal 30 April 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;



10.

Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 02 Tahun 2009 Tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;



11.

Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 02 Tahun 2009 Tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;





Memperhatikan

1.

Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: W2-A/2075/KU.04.2/VIII/2009 Tanggal 31 Agustus 2009 Tentang Perubahan Biaya Perkara Banding, jo. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: W2-A/1535/HK.05/VI/2010 Tanggal 29 Juni 2010 Tentang Rincian Penggunaan Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan;



2.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 53 Tahun 2008 Tanggal 23 Juli 2008 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;

3. Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas IA Nomor : W2-A1/2561/KU.04.2/XII/2011 Tanggal 1 Desember 2011 Tentang Radius Pemanggilan dan Pemberitahuan Kepada Pihak-pihak yang Berperkara Dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Medan Kelas IA;
4. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Edisi Revisi 2010) oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia;







Dengan mencabut Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas IA Nomor : W2-A1/397/KU.04.2/II/2011 Tanggal 8 Pebruari 2011 Tentang Panjar Biaya Proses Perkara Pada Pengadilan Agama Medan Kelas IA;









MEMUTUSKAN





Menetapkan

:


SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA TENTANG PANJAR BIAYA PROSES PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS IA;





Pertama

:


Panjar Biaya Proses Perkara Pada Pengadilan Agama Medan Kelas IA yang harus dibayar oleh pihak penggugat/pemohon yang mengajukan perkara sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Kedua

:


Pertanggungjawaban panjar biaya proses perkara dilakukan dengan menggunakan Buku Induk Keuangan Perkara dan Buku Jurnal Keuangan Perkara yang menjadi tanggung jawab Panitera Pengadilan Agama Medan;

Ketiga

:


Panjar Biaya Proses Perkara dipergunakan untuk membiayai proses penyelesaian perkara dengan ketentuan apabila biaya proses telah habis sebelum perkara selesai pihak berperkara wajib menambah panjar biaya, dan apabila biaya proses terdapat sisa, Panitera Pengadilan Agama Medan wajib mengembalikannya kepada pihak penggugat/pemohon;

Keempat

:


Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.












Ditetapkan di : Medan




Pada Tanggal : 06 Februari 2012








KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN,








dto

 






Drs. H. MOHAMMAD NOR HUDLRIEN, SH.,MH





Tembusan Yth:



1.       Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial di Jakarta;

2.       Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI di Jakarta;

3.       Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

 

 

 

 

Lampiran: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas IA

Tentang Panjar Biaya Proses Perkara

Nomor  : W2-A1/558/KU.04.2/II/2012

Tanggal  : 6 Januari 2011











NO

URAIAN

JUMLAH



NO

URAIAN

JUMLAH

I

BIAYA TINGKAT PERTAMA :





VI

BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT :




1. PNBP : a. Pendaftaran

Rp.

30.000,-




1. Pemberitahuan/Pelaksanaan

 

 

 

b. Hak Redaksi

Rp.

5.000,-



 

Pemeriksaan Setempat (Descente) :

 

 

 

2. Biaya Administrasi / ATK

Rp.

50.000,-



 

-  Kepada pihak-pihak

Rp.

90.000,-*

 

3. Panggilan/Pemberitahuan 5 x Rp. 90.000,-

Rp.

450.000,-*

 

- Lurah Setempat

Rp.

90.000,-*

 

4. Meterai Putusan

Rp.

6.000,-



 

- Transportasi dan Keamanan

***

Jumlah

Rp.

541.000,-



 

2. Petugas Kelurahan

Rp.

150.000,-

 

 

 

 







NO

URAIAN

JUMLAH



NO

URAIAN

JUMLAH

II

BIAYA PROSES BANDING :





VII

BIAYA SITA EKSEKUSI




1. PNBP

Rp.

50.000,-



 

1. PNBP

RP.

25.000,-


2. Pemberitahuan-pemberitahuan 9 x Rp. Rp. 90.000,-

Rp.

810.000,-*




2. Meterai

RP.

12.000,-

 

3. Biaya Banding ke PTA Medan

Rp.

150.000,-



 

3. Pemberitahuan Pelaksanaan Sita

 

 

 

4. Ongkos Pengiriman Berkas

Rp.

30.000,-



 

Eksekusi kepada pihak-pihak

Rp.

90.000,-*
5. Biaya fotokopi/penggadaan dan pemberkasan Rp. 150.000,- 4. Pemberitahuan Pelaksanaan Sita
Jumlah Rp. 1.190.000,- Eksekusi kepada Lurah Rp. 90.000,-*

 

 

 

 



 

 

 

 

NO

URAIAN

JUMLAH



 

5. Saksi 2 (dua) Orang   @ Rp. 50.000,-

Rp.

100.000,-

III

BIAYA KASASI :





 

 

 

 

 

1. PNBP

Rp.

50.000,-








2. Pemberitahuan-pemberitahuan 5 x Rp. 90.000,-

Rp.

450.000,-*

NO

URAIAN

JUMLAH

 

3. Biaya Kasasi ke MA

Rp.

500.000,-



VIII

BIAYA EKSEKUSI :



 

4. Ongkos Pengiriman Berkas

Rp.

100.000,-




1. PNBP

RP.

25.000,-

5. Biaya fotokopi/penggadaan dan Pemberkasan Rp. 150.000,- 2. Pemberitahuan Pelaksanaan
Jumlah Rp. 1.250.000.- Eksekusi kepada pihak-pihak Rp. 90.000,-*

 

 

 

 



 

3. Pemberitahuan ke Lurah Setempat

Rp.

90.000,-*

NO

URAIAN

JUMLAH



 

 

 

IV

BIAYA PENINJAUAN KEMBALI :





 

4. Saksi 2 (dua) Orang   @ Rp. 50.000,-

Rp.

100.000,-

 

1. PNBP

Rp.

200.000,-



 

5. Penyampaian Salinan Berita Acara

 

 


2. Pemberitahuan-pemberitahuan 7 x Rp. 90.000,-

Rp.

630.000,-*

 

Eksekusi kepada pihak-pihak

Rp.

90.000,-*

 

3. Biaya Peninjauan Kembali ke MA

Rp.

2.500.000,-



 

6. Penyampaian Salinan Berita Acara

 

 

4. Ongkos Pengiriman Berkas

Rp.

100.000,-



 

Eksekusi kepada Lurah Setempat

Rp.

90.000,-*

 

5. Biaya fotokopi/penggadaan dan Pemberitahuan

Rp.

150.000,-



 

7. Pencatatan Berita Acara Eksekusi ke BPN

 

**
Jumlah Rp. 3.580.000,- 8. Pengamanan ***

 

 

 

 



 

9. Meterai

Rp.

6.000,-

NO

URAIAN

JUMLAH



 

 

 

V

BIAYA SITA :





 

 

 

 


1.  PNBP

Rp.

25.000,-







 

2.  Meterai

Rp.

12.000,-



NO

URAIAN

JUMLAH

 

3.  Pemberitahuan Sita

 



IX

BIAYA LELANG :



 

kepada pihak-pihak

Rp.

90.000,-*

 

1. PNBP

RP.

25.000,-

 

4.  Pemberitahuan Sita

 

 



 

2. Biaya Lelang

****

 

kepada Lurah setempat

Rp.

90.000,-*

 

3. Biaya Pengumuman Lelang

*****

 

5.  Saksi 2 (dua) orang  @ Rp. 50.000,-

 

 







 

Rp.

100.000,-




KETERANGAN



 

6.  Penyampaian Berita Acara Sita

 

 



*

1. Untuk mohon bantuan Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan radius PA setempat

kepada pihak-pihak Rp. 90.000,-* 2. Ongkos Panggilan/Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah para pihak
7.  Penyampaian Berita Acara Sita 3. Khusus perkara permohonan IKRAR TALAK, ongkos panggilan dihitung 7 x Rp. 90.000,-

 

kepada Lurah setempat

Rp.

90.000,-*

**

Sesuai Tarif BPN



 

8.  Pencatatan/Pengangkatan Sita di BPN

 

**



***

Sesuai Kebutuhan



 

9.  Penyampaian Berita Acara Sita kepada BPN

Rp.

90.000,-*

****

Disesuaikan dengan Tarif pada Juru Lelang

 

10. Pengamanan

***



*****

Disesuaikan dengan Tarif pada Media Cetak

 

 

 







 

 

 

 




Medan, 6 Februari 2012



 

 

 

 




Ketua Pengadilan Agama Medan

 

 

 








 

 

 

 




dto


 

 

 














Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, SH., MH











Last Updated (Sunday, 15 April 2012 15:59)

 
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda