..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius Pemanggilan:....:Untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Medan telah menyedian Form Permohonan Bantuan Panggilan (TABAYUN) bagi Peradilan Agama:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN BAWAS MA-RI
Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5) Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5)
There are no translations available.Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler Jakarta|badilag.net (1/5/2012) Ditjen Badilag tiada henti membuat terobosan baru. Kali ini, kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paperless. Dengan sistem ini, waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat. Ditemui redaktur badilag.net di ruang k...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini340
mod_vvisit_counterKemarin1505
mod_vvisit_counterMinggu Ini8555
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9439
mod_vvisit_counterBulan Ini27411
mod_vvisit_counterBulan Lalu67700
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung362683

We have: 2 guests, 6 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.220
 , 
Hari Ini: 19 May 2012
Home Peraturan SK KPA MEDAN SK KPA MEDAN TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon SK KPA MEDAN TENTANG PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS

There are no translations available.

PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN

KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN

Nomor:  W2-A1/68/PS.01.1/I/2011

TENTANG

PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS BIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN

TAHUN 2011





WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN





Menimbang

:

a.

Bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menentukan bahwa Ketua Pengadilan Agama mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera/sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya;



b.

Bahwa sehubungan telah terjadinya mutasi dan rotasi hakim di Pengadilan Agama Medan maka dipandang perlu segera mengadakan revisi struktur dan tugas hakim pengawas bidang pada Pengadilan Agama Kelas IA Medan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor: W2-A1/1800/PS.01.1/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010;



c.

Bahwa para Hakim yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas pengawasan yang ditetapkan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman;



2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;



3.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;



4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



6.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;



7.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;



8.

Intruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan;



9.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat;



10.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi  Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;



11.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan;



12.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan  Informasi di Pengadilan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:



Pertama

:


Merevisi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan Nomor:      W2-A1/1800/PS.01.1/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 dan selanjutnya menetapkan kembali hakim yang namanya tersebut pada kolom 2 sebagai Hakim Pengawas Bidang sebagaimana tersebut pada kolom 4 dengan tugas sebagaimana tersebut pada kolom 5 dari lampiran surat keputusan ini;

Kedua

:


Memerintahkan kepada Hakim Pengawas Bidang yang telah ditetapkan agar melaksanakan pengawasan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab serta melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis setiap bulan kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan terhitung mulai bulan Januari 2011;

Ketiga

:


Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di Medan




Pada tanggal : 03 Januari 2010








WAKIL KETUA,








dto







Drs. MISRAN, S.H.





Tembusan Yth.:



1.      Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta;

2.      Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI di Jakarta;

3.      Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di Medan;

4.      Hakim ybs. untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN

NOMOR : W2-A1/68/PS.01.1/I/2011

TANGGAL : 3 JANUARI 2011

 

NO

NAMA / NIP

JABATAN

HAKIM PENGAWAS BIDANG

URAIAN TUGAS

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

1

Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH.

Hakim

MANAJEMEN PERADILAN

A.

Program Kerja dan Pencapaian Target


 


 


B.

Pengawasan dan Pembinaan


 


 


C.

Kendala dan Hambatan


 


 


D.

Faktor-faktor yang Mendukung


 


 


E.

Evaluasi Kegiatan


 


 





 

 

 

KINERJA PELAYANAN PUBLIK

A.

Pengelolaan Manajemen


 



 

B.

Mekanisme Pengawasan


 



 

C.

Kepemimpinan


 



 

D.

Pengembangan Sumber Daya Manusia


 



 

E.

Pengadaan dan Pemeliharaan Inventaris yang Menunjang Pelayanan Publik


 



 

F.

Tingkat Ketertiban, Kedisiplinan, Ketaatan, Kebersihan dan Kerapihan


 



 

G.

Kecepatan dan Ketepatan Penanganan Perkara


 




H.

Pelayanan dan Tingkat Pengaduan Masyarakat


 







2

Dra. Hj. Rosmiarti Makmur

Hakim

ADMINISTRASI PERKARA

A.

Surat gugatan / permohonan / P3HP.


 




B.

Penerimaan perkara tingkat pertama / banding / kasasi / peninjauan kembali (PK)


 

 

 

 


1.

Proses penerimaan perkara pada meja I.


 


 

 


2.

Penyetoran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk  Ketua Mahkamah Agung RI.


 


 

 


3.

Pembuatan Skum.


 


 

 



 


3

Dra. Nurhidayah Hsb, S.H.,M.H.

Hakim

 

C.

Registrasi perkara.


 


 

 


1.

Proses pendaftaran perkara.


 


 

 


2.

Pengisian buku register induk perkara gugatan / permohonan / dan P3HP.


 


 

 


3.

Pengisian buku register banding / kasasi / PK.


 

 

 

 


4.

Pengisian buku register surat kuasa khusus.


 


 

 


5.

Pengisian buku register penyitaan barang tidak bergerak / bergerak.


 


 

 


6.

Pengisian buku register akta cerai.


 


 

 



 


4

Dra. Hasdina Hasan, S.H.,M.H.

Hakim

 

D.

Keuangan perkara.


 


 

 


1.

Tertib pengisian buku keuangan perkara :


 


 

 



a. Buku induk keuangan perkara.


 


 

 



b. Buku jurnal tingkat pertama gugatan / permohonan.


 


 

 



c. Buku jurnal banding / kasasi / PK / eksekusi.


 

 

 

 



d. Buku kas Bantu.


 


 

 



e. Buku keuangan eksekusi.


 


 

 



f.  Buku penerimaan hak-hak kepaniteraan (HHK).


 


 

 


2.

Radius pemanggilan.


 


 

 



 


5

Dra. Harmala Harahap, S.H.,M.H.

Hakim

 

E.

Pelaporan perkara.


 


 

 


1.

Laporan bulanan :


 


 

 



a.  Laporan keadaan perkara perdata (LI-PA.1)


 


 

 



b.  Laporan keuangan perkara (LI-PA.7).


 


 

 



c.  Laporan jenis perkara (LI-PA.8)


 

 

 

 



d.  Laporan hakim pengawas bidang.


 


 

 



e.  Laporan hakim kepada Ketua tentang perkara yang belum diputus lebih dari 6 bulan.


 


 

 



f.  Laporan perkara perdata yang belum diputus lebih dari 6 bulan ke PTA.


 


 

 


2.

Laporan empat bulanan (kwartal) :


 


 

 



a.  Laporan perkara banding (LI-PA.2).


 


 

 



b.  Laporan perkara kasasi (LI-PA.3).


 


 

 



c.  Laporan perkara PK (LI-PA.4).


 


 

 



d.  Laporan permohonan eksekusi (LI.PA.5).


 


 

 


3.

Laporan enam bulanan (semester) :


 


 

 



a.  Laporan kegiatan hakim (LI-PA.6).


 


 

 



 


6

Zainul Akmal, S.H.,M.H.

Hakim

 

F.

Pemberkasan dan kearsipan perkara :


 


 

 


1.

Pembundelan berkas perkara.


 


 

 


2.

Instrumen-instrumen perkara.


 


 

 


3.

Minutasi berkas perkara (tidak lebih dari satu bulan sejak diputus)


 

 

 

 


4.

Sarana Kearsipan perkara


 

 

 

 


5.

Buku kontrol arsip perkara.


 

 

 

 


6.

Kebersihan / perawatan arsip berkas perkara.


 

 

 

 


7.

Retensi arsip perkara.


 

 

 

 



 


7

Drs. Mhd. Nuh, S.H.,M.H.

Hakim

ADMINISTRASI PERSIDANGAN

A.

Sistem pembagian perkara.


 

 

 

DAN PELAKSANAAN PUTUSAN


1.

Penunjukan majelis hakim (PMH).


 

 

 

 


2.

Penetapan hari sidang (PHS).


 

 

 

 


3.

Penunjukan panitera pengganti.


 

 

 

 

B.

Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.


 

 




1.

Pemanggilan pihak-pihak.


 

 




2.

Pembuatan berita acara persidangan.


 

 




3.

Tertib persidangan.


 

 




4.

Pemberitahuan isi putusan.


 

 

 

 


5.

Pelaksanaan putusan (eksekusi).


 

 

 

 



 


8

Zuhri, S.H.,M.H.

Hakim

ADMINISTRASI UMUM

A.

Kepegawaian.


 


 

 


1.

Kelengkapan sarana tatausaha kepegawaian.


 


 

 


2.

Format dan kelengkapan sarana tatausaha kepegawaian.


 


 

 


3.

Buku catatan penilaian dan DP3.


 

 

 

 


4.

Daftar urut kepangkatan (DUK).


 

 

 

 


5.

Bezetting formasi.


 

 

 

 


6.

NIP, Karpeg, dan kartu taspen, kartu askes, kartu isteri (karis), kartu suami (karsu).


 

 

 



7.

Pengelolaan kenaikan pangkat dan gaji berkala.


 

 


 


8.

Pendidikan penjenjangan dan non penjenjangan.


 

 

 

 


9.

Kesejahteraan pegawai.


 

 

 

 


10.

Pengisian formasi jabatan.


 

 

 

 


11.

Pemensiunan.


 


 

 

B.

Keuangan.


 


 

 


1.

Realisasi DIPA dengan mengacu kepada RPU & RPA.


 


 

 


2.

Tertib administrasi keuangan.


 


 

 


3.

Laporan-laporan keuangan.


 


 

 


4.

RKA / KL.


 


 

 


5.

Rekonsiliasi keuangan.


 


 

 



 


9

Drs. P. Ali Yahya Siregar, S.H.

Hakim


C.

Inventaris.


 


 

 


1.

Buku inventaris barang.


 


 

 


2.

Kartu inventaris barang.


 


 

 


3.

Laporan barang kuasa pengguna.


 


 

 


4.

Laporan barang pembantu kuasa pengguna.


 


 

 


5.

Laporan kondisi barang.


 


 

 


6.

Laporan posisi barang milik negara di neraca.


Medan, 03 Januari 2011

Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan

 

dto

 

Drs. Misran, SH

Last Updated (Thursday, 30 June 2011 22:15)

 
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda