..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius Pemanggilan:....:Untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Medan telah menyedian Form Permohonan Bantuan Panggilan (TABAYUN) bagi Peradilan Agama:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN BAWAS MA-RI
Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5) Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5)
There are no translations available.Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler Jakarta|badilag.net (1/5/2012) Ditjen Badilag tiada henti membuat terobosan baru. Kali ini, kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paperless. Dengan sistem ini, waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat. Ditemui redaktur badilag.net di ruang k...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini344
mod_vvisit_counterKemarin1505
mod_vvisit_counterMinggu Ini8559
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9439
mod_vvisit_counterBulan Ini27415
mod_vvisit_counterBulan Lalu67700
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung362687

We have: 1 guests, 9 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.223
 , 
Hari Ini: 19 May 2012
Home Persyaratan

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon Persyaratan Perlengkapan Pengajuan Gugatan/Permohonan

There are no translations available.

CERAI GUGAT/TALAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Buku nikah asli/Duplikat Asli
  4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Surat keterangan/pengantar dari Lurah, isinya akan mengurus cerai
  6. Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)


Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

 

DISPENSASI KAWIN

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Lurah, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/index.php/biayaperkara)

 

POLIGAMI

1.

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

2.

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3.

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

5.

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah.

6.

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Lurah.

7.

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

8.

Surat pengantar Kelurahan setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9.

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan

10.

Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat


(Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)

 

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)


PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah (Diketahui atasan bagi PNS).
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)

 

MAFQUD

  1. Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
  3. Silsilah yang diketahui oleh Lurah.
  4. Foto copy kematian dari ahli waris
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)

 

WALI ADHOL

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Lurah

 

PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengantar dari Lurah

 

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)
  3. Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/ pengatar dari Lurah (bermaterai 6000, cap pos)

 

HARTA WARIS

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Medan
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BNI terdekat (Biaya panjar lihat di http://www.pa-medan.net/biaya-proses-perkara/biaya-perkara.html)
  3. Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)
  7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)
  8. Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah
  9. surat keterangan/ pengantar dari Lurah (bermaterai 6000, cap pos)

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp. 6000,-
  3. Surat keterangan dari Pemerintah/Kelurahan setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

 

DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setempat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi"
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

Last Updated (Friday, 01 July 2011 14:52)

 
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda