Prosedur Penelitian
There are no translations available.
Prosedur Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik
di Pengadilan Agama Kelas IA Medan
- Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan;
- Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Agama Kelas IA Medan adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
- Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Agama Kelas IA Medan;
- Mengisi buku tamu;
- Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Agama Kelas IA Medan, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
- Meminta konfirmasi dari petugas (information desk) mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Agama Kelas IA Medan untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan;
- Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
- Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
- Proses Pengambilan Data;
- Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
- Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/ universitas.
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN












Prosedur Penelitian







