..:Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Kelas IA Medan:....: Telah Hadir di Pengadilan Agama Medan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang tidak mampu :....: Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Ongkos Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius) mengalami kenaikan menjadi Rp.90.000 untuk seluruh Radius Pemanggilan:....:Untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Medan telah menyedian Form Permohonan Bantuan Panggilan (TABAYUN) bagi Peradilan Agama:..

Badilag PTA Medan Kepaniteraan MARI BADILUM BALITBANGDIKLATKUMDIL BADILMILTUN BAWAS MA-RI
Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5) Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler | (2/5)
There are no translations available.Badilag Pakai Sistem "Paperless" untuk Berkas Kenaikan Pangkat Reguler Jakarta|badilag.net (1/5/2012) Ditjen Badilag tiada henti membuat terobosan baru. Kali ini, kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paperless. Dengan sistem ini, waktu yang bibutuhkan untuk menerbitkan SK kenaikan pangkat akan lebih cepat. Ditemui redaktur badilag.net di ruang k...Readmore
Hakim PA Medan

Menu Login
Waktu Pelayanan

HARI SENIN S/D KAMIS :

08. 00 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.00 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT/MAKAN

13.00 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

HARI JUM'AT :

07. 30 wib s/d 12.00 wib :

PELAYANAN

12.00 wib s/d 13.30 wib :

ISTIRAHAT / SHOLAT

13.30 WIB s/d 16.30 wib :

PELAYANAN

 

Kunjungan
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini346
mod_vvisit_counterKemarin1505
mod_vvisit_counterMinggu Ini8561
mod_vvisit_counterMinggu Lalu9439
mod_vvisit_counterBulan Ini27417
mod_vvisit_counterBulan Lalu67700
mod_vvisit_counterKeseluruhan Pengunjung362689

We have: 1 guests, 6 bots online
No IP Kamu: 38.107.179.221
 , 
Hari Ini: 19 May 2012
Home Prosedur Perkara Prodeo

postheadericon Terbaru

postheadericon Populer

postheadericon Prosedur Perkara Prodeo

There are no translations available.

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA)

DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN

Apa itu Prodeo ?

Proses berperkara di Pengadilan secara Cuma-Cuma

 

Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo ?

Orang yang ber hak berperkara secara Prodeo adalah warga Negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.

 

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara Prodeo ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :

 

  • Perceraraian
  • Itsbat Nikah
  • Permohonan Wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  • Gugat waris
  • Gugat Hibah
  • Perwalian Anak
  • Gugatan Harta Bersama, dll

 

Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada Pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi ?

 

Permohonan perkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan Prodeo ?

 

Mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti JAMKESMAS/JAMKESDA/ASKESKIN/GAKIN dapat dilampirkan).

 

Apa hak Pemohon/Penggugat setelah Prodeo dikabulkan ?

 

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

 

Langkah-langkah mengajukan permohonan prodeo :

Langkah 1: Datang ke Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Medan

  1. Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara (MEJA I)
  2. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
  3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Agama Kelas IA Medan.
  4. Jika Anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan.
  5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

Langkah 2 : Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

  1. Pengadilan melalui Jurusita/Jurusita Penggantiakan memanggil Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.

Langkah 3 : Menghadiri Persidangan

  1. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  2. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  3. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Termohon/Tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo.
  4. Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.

Langkah 4 : Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo

  1. Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
  2. Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

 

Langkah 5 : Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA  Pengadilan Agama setempat.

 

 
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pejabat PA Medan

Waktu Sekarang

Jadwal Shalat

Poling
Menurut Pendapat Anda Bagaimana layanan yang Anda Terima secara Keseluruhan
 
Link Utama

Link Sahabat

 

Pesan
Obrolan

Cek Tagihan Anda