Prosedur Perkara Prodeo
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA)
DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA MEDAN
Apa itu Prodeo ?
Proses berperkara di Pengadilan secara Cuma-Cuma
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo ?
Orang yang ber hak berperkara secara Prodeo adalah warga Negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara Prodeo ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraraian
- Itsbat Nikah
- Permohonan Wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama, dll
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada Pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi ?
Permohonan perkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan Prodeo ?
Mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti JAMKESMAS/JAMKESDA/ASKESKIN/GAKIN dapat dilampirkan).
Apa hak Pemohon/Penggugat setelah Prodeo dikabulkan ?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Langkah-langkah mengajukan permohonan prodeo :
Langkah 1: Datang ke Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Medan
- Datang ke Pengadilan Agama dan menemui bagian pendaftaran perkara (MEJA I)
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Agama Kelas IA Medan.
- Jika Anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Medan.
- Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Langkah 2 : Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Pengadilan melalui Jurusita/Jurusita Penggantiakan memanggil Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
Langkah 3 : Menghadiri Persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
- Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Termohon/Tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo.
- Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
Langkah 4 : Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
- Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
Langkah 5 : Proses Persidangan Perkara
- Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN












Prosedur Perkara Prodeo







