Tindak Lanjut Pengaduan
TINDAK LANJUT PENGADUAN
TINDAK LANJUT PENGADUAN
Berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan/investigasi yang telah dilakukan yang disertai dengan rekomendasi dari tim pemeriksa, maka Pimpinan Mahkamah Agung dapat melakukan tindak lanjut sebagai berikut :
- Terhadap sumber pengaduan :
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka hal tersebut haruslah diinformasikan kepada sumber pengaduan.
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan terbukti kebenarannya, maka kepada sumber pengaduan haruslah disampaikan surat pernyataan terima kasih.
- Terhadap pihak yang diadukan :
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pihak yang diadukan segera dipulihkan nama baiknya.
- Apabila hasil pemeriksaan mengandung kebenaran, maka harus diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang antara lain adalah :
- Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan-ketentuan :
- Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan-ketentuan :
- Apabila menimbulkan kerugian keuangan dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan gati rugi, atau tindakan gugatan perdata.
- Apabila Terdapat Indikasi tindak pidana, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
- Dalam batas-batas tertentu, dapat dilakukan tindakan menonaktifkan, atau memutasikan, dan atau memberikan demosi terhadap yang bersangkutan.
- Apabila pengaduan tersebut menyangkut mengenai kelemahan manajemen, maka dilakukan tindakan penyempurnaan.
Terakhir Diperbaharui (Jumat, 01 Juli 2011 22:40)
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN




















