Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana
Kantor Pengadilan Agama Medan terletak di Jl. Sisingamangaraja KM. 8.8 No. 198 Medan Sumatera Utara, berdiri di atas tanah seluas 2.350 M2 dengan status milik sendiri, luas bangunan utama 870 M2, dan bangunan tambahan 60 M2 dari luas bangunan tersebut dibagi beberapa ruangan antara lain :
Gedung Utama :
Lantai I
- Ruang Pendaftaran Sidang (Protokoler)
Adalah Ruang untuk pendaftaran Sidang bagi para pihak yang akan bersidang.
- Ruang Informasi (Piket)
Adalah Ruang untuk para tamu atau pihak yang ingin mendapatkan informasi baik tentang perkara maupun yang lainnya.
- Ruang IT
Adalah Ruang petugas IT untuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam pemberian Informasi yang berbasis teknologi dan perawatan Komputer di lingkungan Pengadilan Agama Medan
- Ruang Wakil Ketua
Adalah Ruang bagi Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam memonitoring kegiatan sehari-hari.
- Ruang Hakim
Adalah Ruang bagi para Hakim melakukan aktifitas sehari-hari seperti membuat konsep putusan, dan mempelajari perkara yang ditangani.
- Ruang Sidang 1
Adalah Ruangan Sidang bagi para Pihak yang berperkara
- Ruang Sidang 2
Adalah Ruangan Sidang bagi para Pihak yang berperkara
- Ruang Sidang Utama
Adalah Ruangan Sidang bagi Para Pihak yang berperkara
- Ruang Kesekretariatan / Umum
Adalah Ruangan bagi petugas Kesekretariatan / Umum melaksanakan tugas seperti : Surat menyurat, kepentingan umum, dll
- Ruang Tunggu dengan fasilitas TV, Air Mineral dan Koran
Adalah Ruangan bagi para pihak yang berperkara menunggu persidangan
- Toilet Umum
Adalah Ruangan bagi para pihak yang berperkara untuk buang hajat
Lantai II
- Ruang Ketua
Adalah Ruangan bagi Ketua untuk memonitoring segala aktifitas Pegawai sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya
- Ruang Panitera / Sekretaris
Adalah Ruangan bagi Panitera / Sekretaris dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
- Ruang Keuangan
Adalah Ruang bagi Petugas Keuangan dalam menjalankan tugas dalam bidang keuangan
- Ruang Panitera Pengganti
Adalah Ruang Panitera Pengganti dalam pembuatan Berita Acara Persidangan dan tugas-tugas lain sesuai Tupoksinya.
- Ruang Mediasi
Adalah Ruangan Mediasi bagi para pihak yang akan dirujukkan kembali
- Ruang Kepaniteraan
Adalah Ruang bagi Petugas Kepaniteraan mulai dari Petugas Meja II yang bertugas untuk Status Perkara sampai Petugas Meja III yang mengeluarkan Akta.
- Ruang Meja I
Adalah Ruangan untuk mengajukan surat Gugatan/Permohonan dari para pihak.
Gedung Tambahan :
Lantai I
- Ruang Perpustakaan
Adalah ruang perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh pegawai dan masyarakat umum.
- Ruang Jurusita/Jurusita Pengganti
Adalah Ruang untuk Petugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melakukan tugasnya seperti pembuatan surat Relaas (Panggilan/Pemberitahuan) kepada para Pihak.
- Ruang Arsip
Adalah Ruang Arsip seluruh Dokumen bagi Pengadilan Agama Medan.
- Toilet Umum
Adalah Toilet yang disediakan untuk umum
Lantai II
- Ruang Aula
Adalah Ruangan untuk acara pertemuan dan kegiatan di Pengadilan Agama Medan
- Toilet Umum
Adalah Toilet yang disediakan untuk Umum
Fasilitas Lainnya:
- Tempat Parkir Pegawai dan Tamu
- Taman
- Gudang
- Kantin
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 30 Juni 2011 15:12)
Posbakum, Oh... Posbakum (1/5)
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish"
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado
Kegiatan Pelantikan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Bandung, 11 April – 13 April 2012
Perpustakaan Membantu Peserta Diklat memperoleh Pengetahuan
Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012
Pertemuan dengan 4 Ketua PT TUN





















